Monday, July 5, 2010

POSPENAS


Tema:
Dengan Semangat POSPENAS V 2010, kita lestarikan nilai kemanusiaan dan nasionalisme dalam membangun karakter bangsa yang berakhlakul karimah
Sub Tema:
Santri Indonesia bugar, kreatif, sportif, berprestasi dan cinta damai
Landasan
  • Kesepakatan Bersama Menteri Pemuda dan Olahraga,  Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian/Kepala Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian Nomor: 060/Menpora/2000; MA/178/2000; 28 Tahun 2000; 02/VII/P/2000; SKB/MNPK/VII/2000 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional.
  • Surat Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 426/7568/109/2009 tanggal 21 Juli 2009
Tujuan Penyelenggaraan:
  • Ikut membangun manusia Indonesia baru yang beriman dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, berkualitas unggul, sportif, berdaya saing tinggi
  • Meningkatkan budaya berolahraga dan seni yang bernuansa Islami serta apresiasif dalam rangka membina khasanah budaya bangsa
  • Meningkatkan ukhuwah Islamiyah di kalangan santriwan dan santriwati dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
Tempat dan waktu Penyelenggaraan
Tempat : Provinsi Jawa Timur
Waktu : 5 s.d. 12 Juli 2010
Kecabangan POSPENAS V:
Cabang Olahraga:
* Atletik  * Bulutangkis * Renang * Sepaktakraw * Bola Voli * Karate * Bola Basket * Panahan (Eksibisi) * Tenis Meja * Anggar (Eksibisi) * Pencak Silat    * Catur * Sepak Bola * Senam Santri
Cabang Seni:
* Qasidah (Rebana,Alternatif dan Santri Idol) * Puitisasi Terjemahan Al Qur’an * Lomba Cipta Puisi isi kandungan Al Qur’an Baca Puisi Islami * Kaligrafi (Murni, Seni lukis kaligrafi, Kolase) * Fragmen Islami (1 episode) * Seni kerajinan/Kriya Seni * Pidato 3 Bahasa (Indonesia, Arab dan Inggris) * Fotografi Islami * Tari Saman dan Tari Zapin (eksibisi)
Medali diperebutkan: Cabang Olahraga : 218 dan Cabang Seni : 75
Persyaratan:
  1. Peserta POSPENAS adalah santri Pondok Pesantren yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    1. Santri mukim yang telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun baik tingkat Tsanawiyah maupun Aliyah (tingkat Wustho atau Ulya) bukan siswa non Pesantren, yang  dinyatakan dengan pernyataan oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan dilegalisir oleh Kanwil Depag setempat, dan disertai bukti dengan raport / kasyfudarojah atau ijazah madrasah / diniyah;
    2. Masih terdaftar sebagai santri pada tahun ajaran 2010 – 2011 dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan pesantren
    3. Tidak terdaftar dalam PPLP dan SMANOR.
  2. Peserta berusia minimal 12 tahun (dua belas) dan maksimal 18 (delapan belas) tahun, lahir per 1 Januari 1992, dibuktikan dengan fotokopi akte kelahiran (surat kenal lahir).
  3. Peserta adalah hasil seleksi di daerah (selekda) atau POSPEDA di masing-masing Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk cabang olahraga, Surat Keputusan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi setempat untuk bidang seni dan surat rekomendasi dari Pengurus Provinsi Cabang Olahraga terkait.
  4. Peserta diharuskan membawa dokumen asli dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisir oleh Pimpinan Pondok Pesantren kepada Panitia Pelaksana berupa:
a.    STTB/Ijazah/Syahadah asli dan Raport/Kasyfudarojah asli Pondok Pesantren/Madrasah/Diniyah terakhir, akte/surat kenal lahir asli, berpas photo. (Pada dokumen asli tidak boleh terdapat coretan ataupun penghapusan data).
b. Surat keterangan dari Pimpinan Pondok Pesantren yang bersangkutan yang dibubuhi stempel Pondok Pesantren dan dilegalisir oleh Kanwil Depag Provinsi setempat.
c.    Menyerahkan pas photo (terbaru) berukuran 3×4 sebanyak 4 lembar; khusus bagi wanita memakai Jilbab.
  1. Bagi santri yang sudah tamat tingkatan Aliyah/Ulya per 1 Juli 2010 tidak diperkenankan mengikuti POSPENAS V Tahun 2010.
  2. Peserta yang mewakili cabang olahraga dan seni, diikuti oleh kontingen yang mewakili Provinsi.
  3. Peserta yang mewakili cabang olahraga dan seni wajib mencantumkan nama Provinsi dalam pertandingan dan perlombaan maupun Upacara Penghormatan Pemenang (UPP).
  4. Peserta yang mewakili cabang olahraga dan seni wajib menggunakan pakaian Islami.
  5. Peserta yang mewakili cabang olahraga dan seni wajib didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi yang ditujukan kepada Panitia Pelaksana POSPENAS V Tahun 2010 di  Jawa Timur.
10.Peserta datang dengan membawa dokumen masing-masing.


POSPENAS IV
POSPENAS IV
Kepanitian:
  • Kementerian Koordinator Bid. Kesejahteraan Rakyat
  • Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
  • Departemen Agama
  • Departemen Pendidikan Nasional
  • Departemen Dalam Negeri
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  • Departemen Keuangan
  • BAPPENAS
  • KONI Pusat
  • Induk Organisasi Cabang Olahraga
  • PANJATAPNAS POSPENAS
  • Dekranas
  • Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pusat
  • Badan Kerjasama PonPes Seluruh Indonesia (BKSPPI) Pusat
Sumber Dana
Sumber dana penyelenggaraan POSPENAS berasal dari :
  • Anggaran dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
  • Bantuan Pemerintah Provinsi minimal 50% dari keseluruhan biaya penyelenggaraan.
  • Partisipasi sponsor (mitra kerja Pemerintah dengan pihak lain).
  • Sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat. [Sosialisasi PANJATAPNAS, 28/08/09]

Artikel lain yang berhubungan


    No comments:

    Post a Comment