Monday, October 18, 2010

ANALISIS FATWA PONDOK PESANTREN PERSATUAN ISLAM (PERSIS) BANGIL MENGENAI KEHALALAN MENGKONSUMSI DAGING ANJING (Perspektif Hukum Islam)

MUZAKKIR , MUZAKKIR (2008)  
ANALISIS FATWA PONDOK PESANTREN 
PERSATUAN ISLAM (PERSIS) BANGIL 
MENGENAI 
KEHALALAN MENGKONSUMSI DAGING ANJING 
(Perspektif Hukum Islam). 
Skripsi thesis, 
Universitas Muhammadiyah Surakarta.
[img]
PDF
320Kb
[img]PDF
Restricted to Repository staff only

996Kb

Abstract

Tidak ditemukan adanya dalil secara tersurat dalam al-Qur’an mengenai haramnya mengkonsumsi daging anjing. 

Dan jika ditelusuri justeru akan ditemukan beberapa dalil yang mengarah pada kehalalan mengkonsumsinya. 

Hipotesis ini didasarkan pada beberapa ayat al-Qur’an seperti; 
  1. QS. Al-Baqarah [02]: 29, 
  2. QS. Al-An’am [06]: 119, 
  3. QS. Al-Baqarah [02]: 173, 
  4. QS. Al-Maidah [05]: 4, 
  5. QS. Al-An’am [06]: 145 
  6. QS. An-Nahl [16] :115. 
Di sisi lain, jika status hukum mengkonsumsi daging anjing tersebut dilihat dari beberapa hadits; maka akan ditemukan bahwa mengkonsumsinya adalah haram. 
Hipotesis awal ini didasarkan pada adanya beberapa hadits yang secara tegas mengharamkan mengmbil harga dari penjualan anjing; yang dengan sendirinya haram pula mengkonsumsinya. Sebab jika Allah swt mengharamkan mengkonsumsi sesuatu maka dengan sendirinya harganya pun haram. 
Dari rumusan masalah di atas, tulisan skripsi ini bertujuan menganalisis pendapat para tokoh pondok pesantren persatuan Islam (persis) Bangil mengenai kehalalan mengkonsumsi daging anjing. 
Selain itu, tulisan ini juga dimaksudkan untuk mengetahui hukum mengkonsumsi daging anjing perspektif hukum Islam. Analisa terhadap fatwa tokoh pondok pesantren persatuan Islam (persis) Bangil mengenai hukum mengkonsumsi daging anjing ini lebih mengacu pada kajian interpretasi terhadap bahasa al-Qur’an dan kedudukan hadits terhadap al- Qur’an yang tertuang dalam beberapa literatur yang ditulis oleh para tokoh senior dan diakui keabsahannya oleh pondok pesantren persatuan Islam (persis) Bangil. 
Di samping itu, untuk mengetahui status hukum mengkonsumsi daging anjing perspektif hukum Islam; penulis menggunakan beberapa literatur berupa studi pustaka. Baik literatur berbahasa Arab dan atau literatur berbahasa Indonesia yang terdiri dari berbagai sudut pandang bahasan. 
Secara umum, keputusan hukum yang dikemukakan oleh tokoh pondok pesantren persatuan Islam (persis) Bangil mengenai hukum menkonsumsi daging anjing lebih didominasi oleh pengaruh bahasa al-Qur’an sehingga menempatkan hadits sebagai interpretasi bersyarat terhadap al-Qur’an. 
Dimana, pada kesimpulan akhirnya; mayoritas para tokoh pondok pesantren persatuan Islam (persis) Bangil menetapkan kehalalan disertai makruh mengkonsumsi daging anjing. Sementara hasil yang penulis temukan setelah melakukan penelitian terhadap berbagai literatur; bahwa mengkonsumsi dan memperjualbelikan anjing adalah haram.

Item Type:Karya Ilmiah (Skripsi)
ID Number:I000050012
Uncontrolled Keywords:Pondok islam melarang mengomsumsi daging anjing
Subjects:B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions:Fakultas Agama Islam > Syari'ah
ID Code:1703
Deposited By:Edy Suparno
Deposited On:27 May 2009 15:31
Last Modified:03 Jun 2009 14:47

No comments:

Post a Comment