Friday, December 10, 2010

03. HUKUM KULIT BANGKAI

  1. Tersebut di Al-Burhan fasal kesebelas, bahwa kulit bangkai babi dan lain-lainya, tidak suci kalau belum disamak. Apa maksudnya ?
  2. Tersebut di Al-Burhan fasal kesebelas,bahwa semua macam kulit bangkai, walaupun kulit Babi, kalau disamak jadi suci. Betulkah begitu ?

1 comment:

  1. A. HASSAN MENJAWAB :

    1. Maksudnya bahwa kulit bangkai yang belum disamak itu hukumnya najis, kalau hendak digunakan taroh air padanya. Tetapi bila kulit itu kena di badan dan sebagainya maka yang kena itu tidak wajib dicuci.

    2. Betul Kulit itu jadi suci untuk dipaki buat taroh air minum padanya. yakni sebelum disamak, kulit bangkai itu tidak bolek digunakan untuk taroh air minum padanya, karena kulit yang belum disamak itu, kalau ditaroh air akan berpisah dzat-dzat, seperti gemuknya atau lendirnya dari kulit itu ke air. Maka yang meminum air itu, berarti memakan bangkai.

    Adapun kulit yang sudah disamak kalau kita taroh diair, tidak akan berpisah apa-apa dari kulit itu ke air

    ReplyDelete