Kalau tuan bilang, bahwa keterangannya itu hadits yang ke 26, 27 dan 28 dari kitab al-Burhan, yaitu sabda Rasul :
إِذَا شَرِبَ الكلْبُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
Artinya : Apabila Anjing meminum di bejana seseorang daripada kamu, hendaklah ia cuci akan (bijana) itu tujuh kali.
maka kami belum menerima, sebab hadits itu hanya menyuruh mencuci najis hukmi saja, supaya boleh dipakai bejana itu, bukan supaya boleh dimakan.
Hi ! i want exchange with your site when i was clicked and comments your bloghttp://phnomthmey.blogspot.com/
ReplyDeletehope you links and comments in to your site too.
thank for links and comments my site.