- Santri harus mengikuti proses pembelajaran yang telah ditentukan Pesantren.
- Santri harus mengikuti semua mata pelajaran.
- Santri harus sudah di kelas, lima menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan.
- Santri harus berpakaian rapi (memakai seragam yang telah ditentukan, memakai sepatu dan berkaos kaki), selama jam-jam sekolah.
- Santri tidak boleh meninggalkan, kelas selama jam-jam pelajaran berlangsung kecuali mendapatkan idzin dari guru yang mengajar.
- Santri tidak boleh keluar Asrama pada jam-jam pelajaran tanpa seidzin Pengurus.
- Santri yang ketidakhadirannya melebihi batas yang telah ditentukan dapat dipulangkan.
This bulletin is published in order to provide simultaneous support for the advancement and improvement of The Islamic Law Education Center
Tuesday, October 19, 2010
TATA TERTIB BERSEKOLAH DAN BELAJAR
Labels:
TATA TERTIB
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment